Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-01-2024 — Putus : 26-03-2024 — Upload : 24-04-2024
Putusan DILMIL III 12 SURABAYA Nomor 2-K/PM.III-12/AL/I/2024
Tanggal 26 Maret 2024 — Oditur:
Yadi Mulyadi, SH
Terdakwa:
Rahmadana Mutiara Putri
248110
  • M E N G A D I L I:

    1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu RAHMADANA MUTIARA PUTRI, Serda Bek/W NRP 131957, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Dengan sengaja melakukan Aborsi.
    2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :

    Pidana pokok : Penjara selama 10 (sepuluh) bulan.

    Serda Bek/W Rahmadana Mutiara Putri NRP 131957.
  • 1 (satu) lembar foto screenshoot percakapan WhatsApp antara Terdakwa dengan Serda Bek/W Rahmadana Mutiara Putri setelah menggugurkan kandungan dan memakamkan janin.
  • 1 (satu) lembar foto screenshoot percakapan WhatsApp antara Serda Bek/W Rahmadana Mutiara Putri dengan Sdr. Sutrisno setelah menggugurkan kandungan dan memakamkan janin.