Ditemukan 2 data
222 — 268 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menetapkan dalam hukum nilai besaran ganti Kerugian tanah dantanaman milik Pemohon Keberatan untuk pengadaan tanah atas kegiatanPembangunan Jalan Tol Tebing Tinggi Kuala Tanjung sejumlahRp97.805.132.800,00 (sembilan puluh tujuh miliar delapan ratus lima jutaseratus tiga puluh dua ribu delapan ratus rupiah), dengan rincian sebagaiberikut: Biaya ganti rugi tanah PT Moeis seluas 132.940 m?
Menetapkan dalam hukum nilai besaran ganti kerugian tanah dantanaman milik Pemohon Keberatan untuk pengadaan tanah ataskegiatan Pembangunan Jalan Tol Tebing Tinggi Kuala Tanjungsejumlah Rp97.805.132.800,00 (sembilan puluh tujuh miliar delapanHalaman 3 dari 6 halaman Putusan Nomor 1106 K/Padt/2020ratus lima juta seratus tiga puluh dua ribu delapan ratus rupiah),dengan rincian sebagai berikut:Biaya ganti rugi tanah PT Moeis seluas 132.940 m7?
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Termohon:
1.PT.PERUSAHAAN PEMBORONGAN BANGUNAN NIAGA DAN INDUSTRI MOEIS atau yang dikenal dengan PT.MOEIS
2.PT.Bank QNB Indonesia Tbk
173 — 51
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan sah dan menerima Penitipan Uang Ganti Kerugian Rp.14.374.647.051,- (empat belas milyar tiga ratus tujuh puluh empat juta enam ratus empat puluh tujuh ribu lima puluh satu rupiah) untuk tanah seluas 132.940 m2 yang terdiri dari 16 (enam belas) persil bidang tanah dengan perincian sebagai berikut:
- Uang Ganti Kerugian sebesar Rp.3.151.367.759 (tiga milyar seratus
Menyatakan sah dan menerima Penitipan Uang Ganti KerugianRp.14.374.647.051, (empat belas milyar tiga ratus tujuh puluh empatjuta enam ratus empat puluh tujuh ribu lima puluh satu rupiah) untuktanah seluas 132.940 m2 yang terdiri dari 16 (enam belas) persil bidangtanah dengan perincian sebagai berikut:a.