Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-09-2015 — Putus : 11-11-2015 — Upload : 26-11-2015
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 150/Pid.B/2015/PN Gst
Tanggal 11 Nopember 2015 — YAREDI LAOLI ALIAS AMA DAUD
534
  • -(dua ribu rupiah) dengan nomor seri JBR 913116 dan AMC 135742;Masing-masing dirampas untuk Negara;- 1 (satu) Unit HP Merk MITO,Type 160 berwarna hitam dan putih berikut Sim Card dengan nomor 082340460110;- 1 (satu) buah buku yang lembarannya terdapat tulisan angka;- 1 (satu) lembar kertas bertuliskan angka-angka;Masing-masing dirampas untuk dimusnahkan;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.1.000,- (seribu rupiah);
    (dua ribu rupiah) dengan nomor seriJBR 913116 dan AMC 135742;Masingmasing dirampas untuk Negara;1 (satu) Unit HP Merk MITO,Type 160 berwarna hitam dan putih berikut Sim Carddengan nomor 082340460110;1 (satu) buah buku yang lembarannya terdapat tulisan angka;1 (satu) lembar kertas bertuliskan angkaangka;Masingmasing dirampas untuk dimusnahkan;Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000.
    (dua ribu rupiah) dengan nomor seri JBR 913116 dan AMC 135742,merupakan hasil dari kejahatan serta mempunyai nilai ekonomis, maka perlu ditetapkanagar barang bukti tersebut dirampas untuk negara;Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perludipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankanTerdakwa;Keadaan yang memberatkan:e Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalampemberantasan perjudian;Keadaan yang meringankan:e Terdakwa
    (dua ribu rupiah) dengan nomorseri JBR 913116 dan AMC 135742;Masingmasing dirampas untuk Negara;e 1 (satu) Unit HP Merk MITO,Type 160 berwarna hitam dan putih berikut SimCard dengan nomor 082340460110; 1 (satu) buah buku yang lembarannya terdapat tulisan angka;e 1 (satu) lembar kertas bertuliskan angkaangka;Masingmasing dirampas untuk dimusnahkan;6 Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.1.000,(seribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim