Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-02-2023 — Putus : 13-04-2023 — Upload : 12-05-2024
Putusan PN PARIAMAN Nomor 5/Pdt.G.S/2023/PN Pmn
Tanggal 13 April 2023 — Penggugat:
BANK BRI CABANG PARIAMAN
Tergugat:
1.EVI SUSILAWATI
2.HARDONI
130
  • strong> :

    1. Mengabulkan Gugatan Penggugat sebagian;
    2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
    3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok) kepada Penggugat dengan perbaikan sebesar Rp55.479.963,- (lima puluh lima juta empat ratus tujuh puluh sembilan ribu sembilan ratus enam puluh tiga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan berupa BPKB no : L-1364645