Ditemukan 2 data
15 — 5
1. Membatalkan pendaftaran perkara Nomor : 6316/Pdt.G/2018/PA.Kab.Mlg
2. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Malang untuk mencoret dari daftar perkara
3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1371500,- (satu juta tiga ratus tujuh puluh satu ribu lima ratus rupiah)
9 — 8
Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesarRp.1371500, (Satu juta tiga ratus tujuh puluh satu ribu lima ratus rupiah)Demikian putusan ini dijatuhnkan pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2019 Masehibertepatan dengan tanggal 16 Syawal 1440 Hijriyah, oleh kami Drs. H. ABUSYAKUR, M.H., sebagai Ketua Majelis, Drs. ZAINAL ARIFIN, M.H. dan Drs.