Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-12-2023 — Putus : 24-04-2024 — Upload : 26-04-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 145/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mdn
Tanggal 24 April 2024 — Penuntut Umum:
Tantra Perdana Sani, S.H.
Terdakwa:
BULANDANA SEMBIRING
3325
  • juta rupiah)dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama3 (tiga) bulan;
  • Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesarRp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)dengan memperhitungkan uang titipan pengembalian kerugian negara yang telah di setorkan Terdakwa di Rekening RPL 124 PDT CABJARI DS di Pancur Batu dengan Nomor Rekening 105-00-1406094
    faktur UD Sitepu, 3 (tiga) lembar bon faktur Tri Putri Tambak Jaya

    Dikembalikan kepada Pemerintah Desa Cinta Rakyat Kecamatan Namorambe Kabupaten Deli Serdang, melalui Penuntut Umum

    Uang titipan senilai Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)dari terdakwa yang telah di setor melalui Damos Tambunan selaku Penasihat hukumnya di Rekening RPL 124 PDT CABJARI DS di Pancur Batu dengan Nomor Rekening 105-00-1406094

Register : 21-05-2024 — Putus : 24-06-2024 — Upload : 25-06-2024
Putusan PT MEDAN Nomor 27/PID.SUS-TPK/2024/PT MDN
Tanggal 24 Juni 2024 — Pembanding/Penuntut Umum : Tantra Perdana Sani, S.H.
Terbanding/Terdakwa : BULANDANA SEMBIRING
5930
  • (sepuluh juta rupiah) dari Terdakwa yang telah disetor melalui Damos Tambunan selaku Penasehat Hukumnya di rekening RPL 124 PDT CABJARI DS di Pancur Batu dengan Nomor Rerkening 105-00-1406094-5 Bank Mandiri di rampas untuk negara yang diperhitungkan sebagai pengganti kerugian keuangan negara;
  • Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua Tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp5.000.,(lima ribu rupiah);
Register : 21-05-2024 — Putus : 24-06-2024 — Upload : 25-06-2024
Putusan PT MEDAN Nomor 26/PID.SUS-TPK/2024/PT MDN
Tanggal 24 Juni 2024 — Pembanding/Penuntut Umum : Tantra Perdana Sani, S.H.
Terbanding/Terdakwa : HASIHOLAN SEMBIRING
3418
  • ., atas nama Terdakwa Bulandana Sembiring.Uang titipan senilai Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dari terdakwa yang telah di setor melalui Damos Tambunan selaku Penasihat Hukumnya di Rekening RPL 124 PDT CABJARI DS di Pancur Batu dengan Nomor Rekening 105-00-1406094-5 Bank Mandiri.Dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara.
Register : 08-12-2023 — Putus : 24-04-2024 — Upload : 26-04-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 144/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mdn
Tanggal 24 April 2024 — Penuntut Umum:
Tantra Perdana Sani, S.H.
Terdakwa:
HASIHOLAN SEMBIRING
3326
  • ., atas nama Terdakwa Bulandana Sembiring

    Uang titipan senilai Rp20.000.000,00(dua puluh juta rupiah)dari terdakwa yang telah di setor melalui Damos Tambunan selaku Penasihat hukumnya di Rekening RPL 124 PDT CABJARI DS di Pancur Batu dengan Nomor Rekening 105-00-1406094-5 Bank Mandiri.