Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 01-12-2014 — Upload : 05-01-2015
Putusan PN TEBING TINGGI Nomor 560/Pid.B/2014/PN.TBT
Tanggal 1 Desember 2014 — MUHAMMAD WAHYUDI Alias YUDI.
265
  • Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo warna hitam/silver tanpa plat nomor polisi dengan Nomor Rangka MH1HB61188K539659, Nomor Mesin HB61E-1538248, dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam berkas perkara Keri Prayetno Alias Keri;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjaraselama 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalamtahanan dengan perintah tetap ditahan.Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo warna hitam/silvertanpa plat nomor polisi dengan nomor rangkaMH1HB61188K539659, nomor mesin : HB61E 1538248,(Dijadikan barang bukti dalam berkas perkara KERI PRAYE TNOAlias KERI).Menetapkan agar terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp1.000, (seribu rupiah).Halaman 2
    1538248 untuk diproses sesuaidengan yang berlaku. Akibat perobuatan yang dilakukan terdakwa tersebut,korban Sunardi mengalami kerugian sekira Rp.6.500.000, (Enam juta lima ratusridu rupiah).Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 480 ayat ke 1e.
Putus : 01-12-2014 — Upload : 05-01-2015
Putusan PN TEBING TINGGI Nomor 559/Pid.B/2014/PN.TBT
Tanggal 1 Desember 2014 — KERI PRAYETNO Alias KERI.
170
  • Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo warna hitam/silver tanpa plat nomor polisi dengan Nomor Rangka MH1HB61188K539659, Nomor Mesin HB61E-1538248, dikembalikan kepada Saksi Sunardi;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);