Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-03-2020 — Putus : 09-04-2020 — Upload : 12-08-2021
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 146/Pid.B/2020/PN Blb
Tanggal 9 April 2020 — Penuntut Umum:
IRA IRAWATI, SH
Terdakwa:
DEDE ABDUL KOHAR Alias LOKI Bin WAHYUDIN
318
  • Imei : 359036/06/159955/2;

Dikembalikan kepada saksi Didi Supriadi

  • 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A37, warna rose gold, No. Imei : 864877035833694;

Dikembalikan kepada saksi Endi Suhendi

  1. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Imei359036/06/159955/2: 1 (satu) unit Handphone merk VIVO, warna rose gold; 1 (Satu) unit Handphone merk OPPO A37, warna rose gold, No. Imei :864877035833694;Masingmasing dikembalikan kepada saksi Didi Supriadi Bin Solihin.4.
Imei359036/06/159955/2;:1 (Satu) unit Handphone merk VIVO, warna rose gold;1 (satu) unit Handphone merk OPPO A37, warna rose gold, No. Imei :86487 7035833694;Barang bukti yang diajukan dalam persidangan ini telah disita secara sah menuruthukum, karena itu. dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian.
Imei359036/06/159955/2:Dikembalikan kepada saksi Didi Supriadi 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A37, warna rose gold, No. Imei :864877035833694;Dikembalikan kepada saksi Endi Suhendi6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000, (dua riburupiah);Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Bale Bandung Kelas 1A, pada hari Kamis, tanggal 9 April 2020, olehKukuh Kalinggo Yuwono, S.H, M.H., sebagai Hakim Ketua, Dinahayati Syofyan, S.H.
Register : 05-03-2020 — Putus : 09-04-2020 — Upload : 29-08-2022
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 146/Pid.B/2020/PN Blb
Tanggal 9 April 2020 — Penuntut Umum:
IRA IRAWATI, SH
Terdakwa:
DEDE ABDUL KOHAR Alias LOKI Bin WAHYUDIN
396
  • Imei : 359036/06/159955/2;

Dikembalikan kepada saksi Didi Supriadi

  • 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A37, warna rose gold, No. Imei : 864877035833694;

Dikembalikan kepada saksi Endi Suhendi

  1. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);