Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-07-2019 — Putus : 24-07-2019 — Upload : 10-07-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 390/Pdt.P/2019/PN Mdn
Tanggal 24 Juli 2019 — Pemohon:
1.SUSI SURIADI
2.HOLIJAH
87
    • Mengabulkan permohonan para pemohon tersebut;
    • Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki Tempat Lahir Anak Pertama para pemohon yang semula tertulis Sei Rampah Menjadi Medan didalam Kutipan Akta Kelahiran anak para Pemohon yang bernama MUHAMMAD FIKRI ARDIAN sesuai Kutipan Akta Kelahiran No.16.496/2007 yang dikeluarkan Kepala Dinas Kependudukan Kota Medan tanggal 23 November 2007 ;
    • Memerintahkan pada Para pemohon untuk melaporkan adanya