Ditemukan 1 data
Ulfa Nauliyanti, SH
Terdakwa:
RENDI RAMADAN Bin JANGCIK SURYADI
21 — 0
li>Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam Tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Sepeda motor Honda Revo warna Abu-abu Hitam Nomor Polisi BG 2883 EJ dengan Nomor Rangka MH1JBC212BK635048 dan Nomor Mesin JBC2E-1620453
beserta 1 (satu) buah kunci Kontak;
- 1 (satu) unit Hanphone Merk VIVO warna Rose Gold dengan Nomor Imei 1 8665040637275 dan Imei 2 868665040637267;
- 1 (satu) buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dengan Nomor H-10976468 atas nama Pemilik LAMBANG ADHY MOERTHY dengan jenis kendaraan sepeda Motor Honda Revo warna Abu-abu Hitam Nomor Polisi BG 2883 EJ dengan Nomor Rangka MH1JBC212BK635048 dan Nomor Mesin JBC2E-1620453;
(Dikembalikan kepada Saksi Dira Danilta