Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-01-2016 — Putus : 01-01-1970 — Upload : 10-01-2018
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 02/PDT.G/2016/PN.JKT.PST
Tanggal 1 Januari 1970 — PT. GRAHALINTAS PROPERTI (persero) X PT GRAHA MULTI PANGAN
13742
  • Menghukum Tergugat untuk membayar denda/bunga keterlambatan sebesar 1 (satu permil)/hari dari Uang Sewa sebesar US$ 165,76 (seratus enam puluh lima Dollar Amerika Serikat dan tujuh puluh enam sen) dan Biaya Pelayanan sebesar US$ 71,04 (tujuh puluh satu Dollar Amerika Serikat dan empat sen) terhitung sejak tanggal putusan mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan Putusan ini dilaksanakan oleh Tergugat;7.
Register : 21-02-2017 — Putus : 08-05-2017 — Upload : 22-05-2017
Putusan PT JAKARTA Nomor 113/PDT/2017/PT.DKI
Tanggal 8 Mei 2017 — PT.GRAHA LINTAS PROPERTI (PERSERO) (DIWAKILI OLEH VERA LIKIN) >< PT.GRAHA MULTI PANGAN
8730
  • Menghukum Tergugat untuk membayar denda/ounga keterlambatansebesar 1 %o (satupermil)/haridari Uang Sewa sebesar US$ 165,76(seratus enam puluh lima Dollar Amerika Serikat dan tujuh puluh enam sen)dan Biaya Pelayanan sebesar US$ 71,04 (iujuh puluh satu Dollar AmerikaSerikat dan empat sen) terhitung sejak tanggal putusanmempunyaikekuatan hukum tetap sampai dengan Putusan ini dilaksanakan olehTergugat;7.