Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-03-2022 — Putus : 22-08-2022 — Upload : 22-08-2022
Putusan PA Soreang Nomor 1739/Pdt.G/2022/PA.Sor
Tanggal 22 Agustus 2022 — Penggugat melawan Tergugat
5313
  • Toma;

    1. Menyatakan objek sengketa D sebagaimana poin 4 (empat) amar putusan di atas, dibagi menjadi 3 bagian yaitu sebagai harta hibah, wasiat wajibah dan harta warisan dengan pembagian sebagai berikut :
      1. 1/3 dari harta peninggalan atau seluas 251,33 m2 adalah harta hibah untuk Otjih;
      2. 1/3 dari harta waris atau seluas 167,55 m2 adalah menjadi milik Mamat bin Warsidi (Tergugat II