Ditemukan 1 data
53 — 13
Toma;
- Menyatakan objek sengketa D sebagaimana poin 4 (empat) amar putusan di atas, dibagi menjadi 3 bagian yaitu sebagai harta hibah, wasiat wajibah dan harta warisan dengan pembagian sebagai berikut :
- 1/3 dari harta peninggalan atau seluas 251,33 m2 adalah harta hibah untuk Otjih;
- 1/3 dari harta waris atau seluas 167,55 m2 adalah menjadi milik Mamat bin Warsidi (Tergugat II
- Menyatakan objek sengketa D sebagaimana poin 4 (empat) amar putusan di atas, dibagi menjadi 3 bagian yaitu sebagai harta hibah, wasiat wajibah dan harta warisan dengan pembagian sebagai berikut :