Ditemukan 1 data
DR. ROSITA NABABAN,SH.MH
Terdakwa:
MORSA BERLIAN ADIGUNA ALS OCA
25 — 10
selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua)bungkus sedang plastik klip berisikan narkotika jenis shabu seberat 17,806