Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-10-2017 — Putus : 07-03-2018 — Upload : 23-04-2018
Putusan PN BANDUNG Nomor 219/Pdt.Sus-PHI/2017/PN.Bdg.
Tanggal 7 Maret 2018 — MULYADI, dkk.; Melawan; PT. JENINDO PRAKARSA;
9757
  • Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada masing-masing Penggugat sebesar Rp 171.507 (Seratus Tujuh Puluh Satu Ribu Lima Ratus Tujuh Rupiah) untuk setiap harinya apabila Tergugat lalai menjalankan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam perkara a quo;5. Menolak gugatan para Penggugat untuk selain dan selebihnya;6. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp 711.000 (Tujuh Ratus Sebelas Ribu Rupiah);