Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-08-2023 — Putus : 24-10-2023 — Upload : 19-12-2023
Putusan PN BANGKINANG Nomor 496/Pid.B/2023/PN Bkn
Tanggal 24 Oktober 2023 — Penuntut Umum:
TITIEK INDRIAS
Terdakwa:
DERY ANGGARA Als DERI Bin MUDALIS
740
  • dakwaan tunggal;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun;
  • Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) lembar STNK Sepeda Motor merk Honda Beat Street warna Hitam Nopol BM 2302 ZAV dengan Nomor Rangka MH1JM821XNK71317 dan Nomor Mesin JM82E-1711824
      Jamuar;
    • 2 (dua) buah Kunci Kontak Sepeda Motor;
    • 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Beat Street warna Hitam Nopol terpasang BM 2716 AM dengan Nomor Rangka MH1JM821XNK71317 dan Nomor Mesin JM82E-1711824 warna Hitam;

    Dikembalikan kepada yang berhak yakni Saksi Jamuar alias Imul Bin Asril;

    1. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
Register : 23-08-2023 — Putus : 24-10-2023 — Upload : 19-12-2023
Putusan PN BANGKINANG Nomor 497/Pid.B/2023/PN Bkn
Tanggal 24 Oktober 2023 — Penuntut Umum:
1.TITIEK INDRIAS
1.TITIEK INDRIAS
Terdakwa:
1.NANDO MARDIANTO ALS TANDO BIN A. MUNIR (Alm)
2.ANDRA YULIANDRI ALS ANDRA BIN EDI LOMBOK
800
  • 2 (dua) Tahun;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) lembar STNK Sepeda Motor merk Honda Beat Street warna Hitam Nopol BM 2302 ZAV dengan Nomor Rangka MH1JM821XNK71317 dan Nomor Mesin JM82E-1711824
      Jamuar;
    • 2 (dua) buah Kunci Kontak Sepeda Motor;
    • 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Beat Street warna Hitam Nopol terpasang BM 2716 AM dengan Nomor Rangka MH1JM821XNK71317 dan Nomor Mesin JM82E-1711824 warna Hitam;

    Dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Dery Anggara Alias Deri Bin Mudalis;

    1. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);