Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-02-2021 — Putus : 03-05-2021 — Upload : 25-05-2021
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 85/Pid.B/2021/PN Rap
Tanggal 3 Mei 2021 — Penuntut Umum:
SARI MARISKA SIREGAR,S.H.,M.H
Terdakwa:
1.HENRI HUTABARAT Als. BARAT
2.SABAR PARLUHUTAN GULTOM Als. PAK HOLONG
3.ANGGIAT SITORUS Als. GIAT
2731
  • 6 (enam) Bulan dan kepada Terdakwa III: Anggiat Sitorus alias Giat dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra dengan Nomor Polisi: BM 3691 WJ dengan Nomor Rangka: MH1JB8113CK763380 dengan Nomor Mesin: JB81E-1759274
      atas nama pemilik ARIS ZAI;
    • 1 (satu) buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Asli sepeda motor Honda Supra dengan Nomor Polisi BM 3691 WJ dengan Nomor Rangka: MH1JB8113CK763380 dengan Nomor Mesin: JB81E-1759274 atas nama pemilik ARIS ZAI; dan
    • 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Asli sepeda motor Honda Supra dengan Nomor Polisi BM 3691 WJ dengan Nomor Rangka: MH1JB8113CK763380 dengan Nomor Mesin: JB81E-1759274 atas nama pemilik ARIS ZAI;

    Dikembalikan