Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-05-2024 — Putus : 29-05-2024 — Upload : 20-06-2024
Putusan PN TANJUNG PANDAN Nomor 58/Pid.B/2024/PN Tdn
Tanggal 29 Mei 2024 — Penuntut Umum:
1.Mita Mei Setya Rumekti, S.H.
2.Citra Anggini Eka Putri, S.H.
Terdakwa:
ARI PRASTYO ALS ARI Bin HERMAN
2215
  • strong>
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Yamaha NMAX dengan Nomor Polisi BN-2243-XH warna Merah Nomor rangka MH3SG3190KJ851186 dan Nomor Mesin G3E4E-1832490
      ;
    • 1 (satu) buah STNK Sepeda Motor Merk NMAX dengan Nomor Polisi BN-2243-XH warna Merah Nomor rangka MH3SG3190KJ851186 dan Nomor Mesin G3E4E-1832490 atas nama ANTON SALASA;

    Dikembalikan kepada Saksi Anton Salasa Als Anton bin alm Zaheri Saher;

    • 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha NMX warna hitam dengan No Polisi BN 3673 XE dengan No.