Ditemukan 12 data
AHMAD, S.Sos
20 — 3
- Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya;
- Menetapkan merubah data pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 5201-LT-19012023-0068 yang mana tertulis Ahmad, Lahir di Bima pada tanggal 31 Desember 1964 diubah menjadi Ahmad Hamzah, Lahir di Bima pada tanggal 31 Desember 1966;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan data tersebut di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Mataram untuk merubah data Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 5201-LT-19012023
NASIB ANGGONO
39 — 9
MENETAPKAN :
- Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
- Menetapkan ANGGONO dan NASIB ANGGONO adalah satu orang yang sama yakni anak kandung dari suami istri yang bernama Towireo dan Dinah berdasarkan Akta kelahiran Nomor 1571-LT-19012023-0011 ;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp135.000,00 (seratus tiga puluh lima ribu rupiah) ;
MARIADI
30 — 11
MENETAPKAN:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti nama anak Pemohon pada Akta Kelahiran Nomor : 1905-LU-19012023-0004 pada tanggal 24 Januari 2023 dan Kartu Keluarga Nomor : 1905040610210002 dari nama asal Hafsya Rafayeza di ganti menjadi Muhammad Zayid Rayyanza;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangka Barat untuk mencatatkan
tentang penggantian nama Anak Pemohon tersebut pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1905-LU-19012023-0004 pada tanggal 24 Januari 2023 dan Kartu Keluarga Nomor : 1905040610210002 dari nama asal Hafsya Rafayeza di ganti menjadi Muhammad Zayid Rayyanza;
4.
ERPINAYATI
13 — 9
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan nama ayah Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran NIK 1376034112560002 Berdasarkan Akta Kelahiran Nomor 1376-LT-19012023-0002 yang dikeluarkan tanggal 19 Januari 2023 oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Payakumbuh berubah dari tertulis nama ayah Syariah sehingga tertulis menjadi Satar dan Ibu bernama Rostian;
- Memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil Kota Payakumbuh setelah diperlihatkan turunan penetapan untuk memberikan catatan pinggir pada register dan Kutipan Akta Kelahiran NIK 1376034112560002 Berdasarkan Akta Kelahiran Nomor 1376-LT-19012023-0002 yang dikeluarkan tanggal 19 Januari 2023 oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Payakumbuh, nama ayah Pemohon tertulis Syariah diubah menjadi Satar dan Ibu bernama Rostian;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah
31 — 0
Akta Perkawinan Nomor: 3578-KW-27102018-0028 tanggal 29 Oktober 2018 yang diterbitkan dan ditandatangani Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya, tertanggal 29 Oktober 2018, PUTUS KARENA PERCERAIAN;
- Menetapkan Penggugat sebagai pemegang hak asuh terhadap anak-anak yang masih dibawah umur masing-masing bernama:
- ICHIRO BIRENDRA ADHIKARA umur 3 (tiga) tahun, lahir di Sidoarjo pada tanggal 18 Juni 2019 sebagaimana tercatat di Kutipan Akta Kelahiran No. 3515-LT-19012023
-0016 tanggal 19 Januari 2023 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kabupaten Sidoarjo;
- KENJIRO PRADITYA ADHIKARA umur 3 (tiga) bulan, lahir di Sidoarjo pada tanggal 5 November 2022 sebagaimana tercatat di Kutipan Akta Kelahiran No. 3515-LT-19012023-0019 tanggal 19 Jauari 2023 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kabupaten Sidoarjo;
- ICHIRO BIRENDRA ADHIKARA umur 3 (tiga) tahun, lahir di Sidoarjo pada tanggal 18 Juni 2019 sebagaimana tercatat di Kutipan Akta Kelahiran No. 3515-LT-19012023
- Memerintahkan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Surabaya atau pejabat yang ditunjuk untuk mengirimkan
YULNASRI
14 — 11
MENETAPKAN:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menyatakan nama orang tua Pemohon pada Akta Kelahiran 1376-LT-19012023-0001 atas nama Yulnasri yang semula semula tertulis Ayah Ramli Kari dan Ibu Satar diperbaiki menjadi Ayah Ramli Kari dan Ibu Syariah;
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Catat Sipil yang berwenang paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan Penetapan
Ahmad,S.Sos
47 — 12
MENETAPKAN;
- Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya;
- Menetapkan perubahan data pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 5201-LT-19012023-0068 yang mana semula tertulis Ahmad, Lahir di Bima pada tanggal 31 Desember 1964 diubah menjadi Ahmad Hamzah, Lahir di Bima pada tanggal 31 Desember 1966 adalah sah; <
li>Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan data tersebut 30 (tiga puluh) hari sejak penetapan diterima di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Barat untuk merubah data Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 5201-LT-19012023-0068 yang mana semula tertulis Ahmad, Lahir di Bima pada tanggal 31 Desember 1964 diubah menjadi Ahmad Hamzah, Lahir di Bima pada tanggal 31 Desember 1966;
- Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp145.000,00
IRA AMBARWATI
24 — 22
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan anak atas nama HELENA TINSA DIAS DAVIRA lahir pada tanggal 13 April 2022 yang semula berdasarkan Akta Kelahiran Nomor 3578-LT-19012023-0166 anak kesatu perempuan dari ibu Ira Ambarwati menjadi anak kesatu dari ayah ALFANDA DIAS KRISTIAWAN dan ibu IRA AMBARWATI
- Memerintahkan kepada Pemohon mencatatkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya untuk mengesahkan anak atas
AGUS SALIM
17 — 11
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan Pemohon bernama Agus Salim, Lahir di Penarukan Lauq pada tanggal 1 Juli 1993 sebagaimana tercantum pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 5201-LT-19012023-0060 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Barat adalah orang yang sama dengan Agus, Lahir di Penarukan Lauq pada tanggal 20 Oktober 1990 sebagaimana tercantum dalam Paspor Nomor
24 — 0
M.Pd. binti Suryani) terhadap anak laki-laki yang bernama (Ahmad Labeeb Alfa Risky binti Endang Murdiyanti );
- Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk melaporkan penetapan ini guna dibuatkan catatan pinggir pada akta kelahiran nomor: 3515-LT-19012023-01-01 atas nama Ahmad Labeeb Alfa Risky yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo;
- Membankan biaya perkara ini kepada para Pemohon sebesar Rp. 575.000,00 (lima ratus
Siti Romlah
19 — 0
- Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya ;
- Memberikan Ijin kepada pemohon untuk mengganti namanya dari Siti Romlah menjadi Ni Putu Lala Reina ;
- Menyatakan penggantian nama Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5104-LT-19012023-0024, Akta Perkawinan Nomor : 5104-KW-04122019-0006, Kartu Keluarga Nomor : 5104011012190002, dan Kartu Tanda Penduduk yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Gianyar atas nama Siti Romlah
YAYAT ROIHATULMINAH
25 — 6
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah Nama Pemohon Pada Akta Kelahiran Pemohon dengan Nomor 3201-LT-19012023-0347 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor pada tanggal19-Januari-2023 yang semula bernama YAYAT ROIHATULMINAH untuk dirubah menjadi atas nama JAJAT untuk untuk disesuaikan dengan Surat Keterangan Kelahiran