Ditemukan 2 data
ROFIK
13 — 4
- Mengabulkan Permohonan Pemohon; ------------------------------------------------------------
- Menetapkan dan memberikan ijin kepada Pemohon untuk mengganti/ merubah nama, tanggal, bulan dan tahun kelahiran dalam Paspor Republik Indonesia Nomor P 191276 semula atas nama MUHAMMAD AINUR ROFIQ, Lahir di Bangkalan, pada tanggal 19 Oktober 1985, dirubah/diganti menjadi yang sebenarnya yaitu ROFIK, Lahir di Bangkalan, pada tanggal 05 Juli 1983 ; -----
----
- Memerintahkan kepada Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Bangkalan melalui Pemohon untuk mengirimkan Salinan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini kepada Kantor Pelayanan Imigrasi Tanjung Perak untuk mengganti Paspor Republik Indonesia Nomor P 191276 atas nama MUHAMMAD AINUR ROFIQ, Lahir di Bangkalan, pada tanggal 19 Oktober 1985, menjadi identitas yang sebenarnya yaitu ROFIK, Lahir di Bangkalan, pada tanggal 05 Juli 1983, sesuai ketentuan perundangan-undangan yang
13 — 1
PEMOHON Nomor : XXX/191276/10/2008tanggal 05032008 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan CatatanSipil dan KB Kabupaten Lampung Utara;b.