Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-09-2018 — Putus : 23-10-2018 — Upload : 23-01-2019
Putusan DILMIL II 09 BANDUNG Nomor 118-K / PM.II-09 / AD / IX / 2018
Tanggal 23 Oktober 2018 — Hamdan Sukran, Pratu
21449
  • Agus Wahyudi Eko Wibowo NIP 1970051 3200701100.Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).
    Agus Wahyudi Eko WibowoNIP 1970051 3200701100.Bahwa barang bukti berupa: 1 (satu) unit sepeda motorHonda Vario Techno 125 cc Nopol F4287IT, telah diakuiTerdakwa dan para Saksi sebagai kendaraan yangdikemudikan oleh Terdakwa pada 21 Januari 2018 diJalan Raya Sukamakmur Kab. Bogor pada saatterjadinya kecelakaan tunggal.Hal 10 dari 21 hal. Put.
    Agus Wahyudi EkoWibowo NIP 1970051 3200701100.Perlu ditentukan statusnya.Bahwa terhadap barang bukti berupa barang :a. 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario Techno125 cc Nopol F4287IT;b. 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda VarioTechno 125 cc Nopol F42871T;c. 1 (satu) lembar SIM C Umum atas nama PratuHamdan Sukran;d. 1 (satu) buah helm warna merah milik PratuHamdan Sukran;Oleh karena pemeriksaan dipersidangan telah selesai,dan merupakan barangbarang milik Terdakwa makaMajelis Hakim menentukan
    Agus Wahyudi Eko WibowoNIP 1970051 3200701100.Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).Hal 20 dari 21 hal. Put. Nomor : 118K/PM II09/AD/IX/2018Demikian diputuskan pada hari ini Selasa, tanggal 23 Oktober 2018dalam musyawarah Majelis Hakim oleh Masykur, S.T., S.H., M.H. LetnanKolonel Chk NRP 11970020230871 sebagai Hakim Ketua, serta DedyDarmawan, S.H., M.H. Mayor Chk NRP 11990006941271 dan Sunti Sundari,S.H.