Ditemukan 7 data
7 — 0
Membebankanbiaya perkara kepada Negara melalui DIPA Pengadiklan Agama Tasikmalaya Tahun 2020sejumlah Rp. 300000,- ( tiga ratus ribu Rupiah);
13 — 1
Membebankan biaya perkara kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Tasikmalaya Tahun 2020 sejumlah Rp. 300000,- ( tiga ratus ribu Rupiah);
8 — 2
Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 300000,- ( tiga ratus ribu Rupiah);
7 — 0
Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 300000,- ( tiga ratus ribu Rupiah);
16 — 2
Menjatuhkan talak satu khuli Tergugat (Apep Tedi Modianto Bin Momod) terhadap Penguggat (Ani Andriani Binti Endang Sudirman) dengan iwadl berupa uang Rp. 10.000 ,- (sepuluh ribu rupiah) ;
5.Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 300000,- ( tiga ratus ribu Rupiah);
60 — 11
Bertempat di Dusun Kwang Sawi Rt.002, Desa Pengadangan, Kecamatan Pringgasela Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat;
- Memerintahkan Pemohon I dan Pemohon II untuk mendaftarkan dan atau mencatatkan pernikahan tersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan tempat tinggal Pemohon I dan Pemohon II;
- Membebankan Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara ini sejumlahRp. 300000( tiga ratus ribu rupiah);
9 — 0
Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 300000,- ( tiga ratus ribu Rupiah);