Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 26-07-2016 — Upload : 16-11-2016
Putusan PN MAKASSAR Nomor 10/Pdt.Sus-PHI/2016/PN.Mks
Tanggal 26 Juli 2016 —
548
  • Menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi penggantian hak sebagai akibat dari pemutusan hubungan kerja kepada Penggugat dengan rincian sebagai berikut :- Uang pesangon 2X6 X Rp.2.313.635 = Rp. 27.763.500,-(sesuai pasal 156 ayat(2) jo pasal 164 ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003)- Penghargaan masa kerja 2 X Rp. 2.313.625 = Rp .4.625.350,- Jumlah = Rp. 32.390.750,- (sesuai pasal 156 ayat(3) jo pasal 164 ayat (3
    Penghargaan masa kerja 2 X Rp. 2.313.625 = Rp .4.625.350.Jumlah =Rp. 32.390.750,(sesuai pasal 156 ayat(3) jo pasal 164 ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003)c. Perumahan dan Pengobatan Rp. 32.390.750 X 15% = Rp. 4.858.612(sesuai dengan pasal 156 ayat (4) UU No. 13 Tahun 2003)d.
    Menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi penggantian hak sebagaiakibat dari pemutusan hubungan kerja kepada Penggugat dengan rincian sebagaiberikut : Uang pesangon 2X6 X Rp.2.313.635 = Rp. 27.763.500,(sesuai pasal 156 ayat(2) jo pasal 164 ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003) Penghargaan masa kerja2 X Rp. 2.313.625 = Ro .4.625.350.Jumlah = Rp. 32.390.750,(sesuai pasal 156 ayat(3) jo pasal 164 ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003) Perumahan dan Pengobatan Rp. 32.390.750 X15% = Rp. 4.858.612(sesuai dengan pasal