Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-04-2022 — Putus : 21-07-2022 — Upload : 27-07-2022
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 94/G/2022/PTUN.JKT
Tanggal 21 Juli 2022 — Penggugat:
PT Bara Sejati
Tergugat:
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia
Intervensi:
PT. SENYIUR SUKSES PRATAMA
15028
  • mencabut gugatan dalam perkara Nomor 94/G/2022/PTUN.JKT;
  • Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta untuk mencoret gugatan Penggugat dari Register perkara Nomor 94/G/2022/PTUN.JKT;
  • 3. Membebankan biaya yang timbul sehubungan dengan pencabutan gugatan dalam perkara Nomor 94/G/2022/PTUN.JKT sampai dengan dikeluarkannya Penetapan ini kepada Penggugat sebesar Rp. 406.650