Ditemukan 1 data
PT Bara Sejati
Tergugat:
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia
Intervensi:
PT. SENYIUR SUKSES PRATAMA
150 — 28
mencabut gugatan dalam perkara Nomor 94/G/2022/PTUN.JKT;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta untuk mencoret gugatan Penggugat dari Register perkara Nomor 94/G/2022/PTUN.JKT;
3. Membebankan biaya yang timbul sehubungan dengan pencabutan gugatan dalam perkara Nomor 94/G/2022/PTUN.JKT sampai dengan dikeluarkannya Penetapan ini kepada Penggugat sebesar Rp. 406.650