Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-10-2019 — Putus : 23-10-2019 — Upload : 25-10-2019
Putusan PN BATAM Nomor 1373/Pdt.P/2019/PN Btm
Tanggal 23 Oktober 2019 — Pemohon:
NOFI ERA PUTRA
157
  • A 4336450 milik Pemohon tidak sesuai dengan nama yang tercantum pada Dokumen atau Data Kependudukan yang dikeluarkan oleh Instansi Pelaksana dalam urusan administrasi kependudukan milik Pemohon ;
  • Memerintahkan Pemohon untuk mengajukan perbaikan nama Pemohon tersebut dalam Paspor No.
    A 4336450 milik Pemohon dari NOVI ERA PUTRA menjadi NOFI ERA PUTRA melalui prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: 8 Tahun 2014 Tentang Paspor Biasa Dan Surat Perjalanan Laksana Paspor ;
  • 4. Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon yang hingga kini ditaksir sejumlah Rp. 127.200,- (seratus dua puluh tujuh dua ratus ribu rupiah) ;

    Bahwa data identitas Pemohon pada PASPOR NO : A 4336450 yangditerbitkan oleh Kantor Imigrasi Batam pada Tanggal 12 FEBRUARI 2013dan tanggal habis berlakunya Paspor pada tanggal 12 FEBRUARI 2018Halaman 1 dari 8 Penetapan Nomor 1373 / PDT. P/2019/ PN. Btm.adalah nama NOVI ERA PUTRA, Tempat Lahir TANJUNG PATI, TanggalLahir 14 NOVEMBER 1980 ;5.
    Fotocopy Paspor, Nomor A 4336450, tanggal 12 Februari 2013, atasnama NOVI ERA PUTRA, diberi tanda P2 ;2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk, NIK 2171121411809003, tanggal 04Oktober 2012, atas nama NOFI ERA PUTRA, diberi tanda P2 ;3. Fotocopy Kartu Keluarga, No. 2171121409090036, tanggal 14Oktober 2009, atas nama NOFI ERA PUTRA, diberi tanda P3 ;4.
    A 4336450) nama Pemohontertulis NOVI ERA PUTRA ;Menimbang, bahwa Pemohon berkeinginan untuk memperbaikinama Pemohon tersebut dalam Paspor No. A 4336450 milik Pemohon agarsesuai dengan dokumendokumen kependudukan milik Pemohon lainnya ;Halaman 5 dari 8 Penetapan Nomor 1373 / PDT. P/2019/ PN.
    A 4336450 milikPemohon tidak sesuai dengan nama yang tercantum pada Dokumenatau Data Kependudukan yang dikeluarkan oleh Instansi Pelaksanadalam urusan administrasi kependudukan milik Pemohon ;3. Memerintahkan Pemohon untuk mengajukan perbaikan namaPemohon tersebut dalam Paspor No.
    A 4336450 milik Pemohon dariNOVI ERA PUTRA menjadi NOFI ERA PUTRA melalui prosedursebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 Peraturan Menteri Hukum DanHak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: 8 Tahun 2014 TentangPaspor Biasa Dan Surat Perjalanan Laksana Paspor ;4.