Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-10-2022 — Putus : 13-12-2022 — Upload : 17-01-2023
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 717/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Tim
Tanggal 13 Desember 2022 — Penuntut Umum:
OKKY DESVIAN, SH
Terdakwa:
DODI IRWANSYAH bin alm. SUWARDI
604
  • Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, maka harus diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) bungkus plastic klip dengan berat netto 44,7665