Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 13-03-2013 — Upload : 03-07-2013
Putusan PN WONOSOBO Nomor 05/Pid.B/2013/PN.WSB
Tanggal 13 Maret 2013 —
11715
  • Widia Maisaroh Muhari Nomor Passport P.447695 yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Jakarta Timur dikembalikan kepada Saksi Yumaroh Binti Muhari; 6. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,00 (seribu rupiah)
    Widia Maisaroh Muhari Nomor PassportP.447695 yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Jakarta Timur;Menimbang, bahwa barang bukti tersebut kesemuanya telah disitasecara sah menurut hukum dan dipersidangan telah diperlinatkan kepadasaksisaksi dan terdakwa sehingga oleh karenanya formil dapat diterimadan dipertimbangkan sebagai barang bukti dalam perkara ini;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi,keterangan terdakwa dan dihubungkan dengan barang bukti telahdiperoleh faktafakta hukum sebagai berikut
    Widia Maisaroh Muhari Nomor PassportP.447695 yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Jakarta Timur;maka Majelis Hakim menetapkan agar terhadap barangbarang buktiberupa:e 1 (satu) buah Paspor a.n.
    Widia Maisaroh Muhari Nomor PassportP.447695 yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Jakarta Timur;Dikembalikan kepada Saksi YUMAROH Binti MUHARI selaku pemiliknya;Menimbang, bahwa selanjutnya oleh karena terdakwa dinyatakanbersalah, oleh sebab itu biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankankepadanya;Menimbang, bahwa agar sesuai dengan tujuan pemidanaan yaituperlindungan masyarakat, pengurangan tingkat kejahatan dan rehabilitasipelaku, Majelis Hakim juga akan memperhatikan bahwa perbuatanterdakwa sangat
    Widia Maisaroh Muhari Nomor PassportP.447695 yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Jakarta Timurdikembalikan kepada Saksi Yumaroh Binti Muhari;6. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesarRp.1.000,00 (seribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan MajelisHakim Pengadilan Negeri Wonosobo pada hari Rabu, tanggal 06 Maret2013, oleh SARWONO, S.H.,M.Hum., sebagai Hakim Ketua Majelis,DEDY ADI SAPUTRA, S.H.,M.Hum, dan LENNY KUSUMA MAHARANI,S.H.
Putus : 13-03-2013 — Upload : 03-07-2013
Putusan PN WONOSOBO Nomor 04/Pid.B/2013/PN.WSB
Tanggal 13 Maret 2013 — Pidana
11710
  • Widia Maisaroh Muhari Nomor Passport P.447695 yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Jakarta Timur dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa MUABAS BIN ALWANDI; 6. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,00 (seribu rupiah)
    Widia Maisaroh Muhari Nomor PassportP.447695 yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Jakarta Timur;Menimbang, bahwa barang bukti tersebut kesemuanya telah disitasecara sah menurut hukum dan dipersidangan telah diperlinatkan kepadasaksisaksi dan terdakwa sehingga oleh karenanya formil dapat diterimadan dipertimbangkan sebagai barang bukti dalam perkara ini;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi,keterangan terdakwa dan dihubungkan dengan barang bukti telahdiperoleh faktafakta hukum sebagai berikut
    Widia Maisaroh Muhari Nomor PassportP.447695 yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Jakarta Timur;maka Majelis Hakim menetapkan agar terhadap barangbarang buktiberupa:e 1 (satu) buah Paspor a.n.
    Widia Maisaroh Muhari Nomor PassportP.447695 yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Jakarta Timur;Dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa MUABAS BINALWANDI;Menimbang, bahwa selanjutnya oleh karena terdakwa dinyatakanbersalah, oleh sebab itu biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankankepadanya;Menimbang, bahwa agar sesuai dengan tujuan pemidanaan yaituperlindungan masyarakat, pengurangan tingkat kejahatan dan rehabilitasipelaku, Majelis Hakim juga akan memperhatikan bahwa perbuatanterdakwa sangat
    Widia Maisaroh Muhari Nomor PassportP.447695 yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Jakarta Timurdipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa MUABAS BINALWANDI;6. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesarRp.1.000,00 (seribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan MajelisHakim Pengadilan Negeri Wonosobo pada hari Rabu, tanggal 06 Maret2013, oleh SARWONO, S.H.,M.Hum., sebagai Hakim Ketua Majelis,DEDY ADI SAPUTRA, S.H.,M.Hum, dan LENNY KUSUMA MAHARANI,S.H.