Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 01-08-2013 — Upload : 21-12-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 567/B/PK/PJK/2012
Tanggal 1 Agustus 2013 — CV. PACIFIC HARVEST vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
3427 Berkekuatan Hukum Tetap
  • mempertahankan koreksi Pemeriksa dan jumlah penguranganpenghasilan bruto yang diakui hanya sebesar Rp.457.860.000,00 karena jumlah tersebutmerupakan jumlah biaya Gaji yang sudah dilaporkan dalam SPT PPh Pasal 21, namunsebenarnya jumlah Gaji dan upah yang dilaporkan dalam SPT PPh Pasal 21 adalah Rp.2.540.136.000,00;Bahwa disamping itu masih ada biaya umum dan administrasi lain yang dapat dikurangkanatas Penghasilan Bmto yang mana jumlah seluruh Biaya tersebut termasuk Gaji dan upahadalah Rp.3 .966.343 .471,00
Register : 25-01-2023 — Putus : 04-05-2023 — Upload : 10-05-2023
Putusan PN PALU Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pal
Tanggal 4 Mei 2023 — Penuntut Umum:
TRIMURIANI MT. L. SH
Terdakwa:
SAMSUDIN
10360
  • Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa tersebut diatas berupa membayar uang pengganti sejumlah Rp 223. 077. 471,00 (Dua ratus dua puluh tiga juta tujuh puluh tujuh ribu empat ratus tujuh puluh satu rupiah) jika Terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi
Register : 02-05-2023 — Putus : 08-06-2023 — Upload : 08-06-2023
Putusan PT PALU Nomor 23/PID.SUS-TPK/2023/PT PAL
Tanggal 8 Juni 2023 — Pembanding/Terbanding/Penuntut Umum : JUNAIDY, SH, MH.
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : ETY LABANDE LASIHA Als. ETI L. LASIHA Als. ETI Als. ETY Diwakili Oleh : ETY LABANDE LASIHA Als. ETI L. LASIHA Als. ETI Als. ETY
13194
  • Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa tersebut diatas berupa membayar uang pengganti sejumlah Rp Rp223. 077. 471,00 (Dua ratus dua puluh tiga juta tujuh puluh tujuh ribu empar ratus tujuh puluh satu rupiah) jika Terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) tahun setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang