Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-07-2019 — Putus : 18-07-2019 — Upload : 18-07-2019
Putusan PN JANTHO Nomor 94/Pdt.P/2019/PN Jth
Tanggal 18 Juli 2019 — Pemohon:
Muhammad Fathun
238
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menetapkan nama Muhammad Fadhun yang tertera dalam Paspor Republik Indonesia (Pasport Republik Of Indonesia) No.B 4972314 milik Pemohon yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Banda Aceh adalah nama yang salah, dan nama yang sebenarnya dari Pemohon adalah Muhammad Fathun, tempat lahir di Aceh Besar tanggal 22 Agustus 1989, sebagaimana tertera dalam Kartu
    Foto Copy Paspor Republik Indonesia (Pasport Republik OfIndonesia) No.B 4972314 yang dikeluarkan oleh KantorImigrasi Banda Aceh (Bukti P.4);5. Foto Copy ljazah Madrasah Aliyah Nomor; MA. 501/ 10.22/PP.01.1/ 016/ 2008, (Bukti P.5);6. Foto Copy ljazah Universitas Syiah Kuala Darussalam BandaAceh Nomor; 0686/ 3330/ KU/ 2016, (Bukti P.6);7.
    UmmiKalsum;:Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan SaksiHendrico Angriawan dan Saksi Habibillah dikaitkan denganbukti P1 dan bukti P2, dan bukti P3, dan bukti P5 dan bukti P6dan bukti P7 sebagaiman telah terurai diatas dihubungkandengan bukti P4 berupa Foto Copy Paspor Republik Indonesia(Pasport Republik Of Indonesia) No.B 4972314 yang dikeluarkanoleh Kantor Imigrasi Banda Aceh, telah ternyata ada kesalahanpenulisan nama pada Passport pemohon No.
    Menetapkan nama Muhammad Fadhun yang terteradalam Paspor Republik Indonesia (Pasport Republik OfIndonesia) No.B 4972314 milik Pemohon yang dikeluarkanoleh Kantor Imigrasi Banda Aceh adalah nama yang salah,dan nama yang sebenarnya dari Pemohon adalahMuhammad Fathun, tempat lahir di Aceh Besar tanggal 22Agustus 1989, sebagaimana tertera dalam Kartu KeluargaNo. 1106211510120009, Kartu Tanda Penduduk Pemohon.Nik. 1106212208890001, Kutipan Akta Kelahiran No.1106LT 08082017 0012, dan ljazah Madrasah Aliyah