Ditemukan 1 data
FITRIANI HASAN, S.H.
Terdakwa:
IRPAN Alias WINDONG Bin MUH. TAIWAN
44 — 24
Denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 29 (dua puluh sembilan) Paket Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto + 5,0902