Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-02-2023 — Putus : 02-05-2023 — Upload : 16-05-2023
Putusan PN KENDARI Nomor 68/Pid.Sus/2023/PN Kdi
Tanggal 2 Mei 2023 — Penuntut Umum:
FITRIANI HASAN, S.H.
Terdakwa:
IRPAN Alias WINDONG Bin MUH. TAIWAN
4424
  • Denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
  • Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 29 (dua puluh sembilan) Paket Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto + 5,0902