Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-08-2013 — Putus : 03-12-2013 — Upload : 05-02-2014
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 303/PID.B/2013/PN.BNA
Tanggal 3 Desember 2013 — ABDULLAH YACOB bin (Alm) YACOB
9515
  • Cek CK 506052 An. Familia Mobil dengan No. Rekening 0430686089 dengan nilai uang sebesar Rp. 157.000.000,- (seratus lima puluh tujuh juta rupiah) dan tertanggal pencairan 16 Desember 2011, tetap terlampir dalam berkas perkara. 5. Membebankan biaya perkara ini kepada negara.
    CekCK 506052 An. Familia Mobil dengan No.
    Iskandar No. 2Lambhuk Kecamatan Ulee Kareng Kota Banda Aceh dengan tujuanmenghentikan kerja sama tersebut dengan menarik sisa modal yangsebelumnya telah dirincikan oleh terdakwa sebesar Rp.157.000.000,(seratus lima puluh tujuh juta rupiah) dan terdakwa membayarkan sisa modalusaha tersebut kepada saksi korban dengan menggunakan (satu) lembar CekBank BCA (Bank Central Asia) No. cek CK 506052 dengan No. rekening0430686089 atas nama Familia Mobil yang di tanda tangani oleh terdakwa dantertanggal pencairan
    Cek CK 506052 An. FamiliaMobil dengan No.
    FAMILIAMOBIL sebesar Rp. 300.000.000, ( tiga ratus juta rupiah).e Bahwa benar, Terdakwa telah menyerahkan (satu) Lembar cek Bank BCA denganNomor CK 506052 Kepada SAMSUNAR HAMSYA, SE bin (Alm) ABDUL HAMIDHASAN dimana pada cek tersebut tidak dibubuhi tanggal dan dalam cek tersebut tertulisNominal uang sejumlah Rp. 157.000.000, (seratus lima puluh tujuh juta rupiah).e Bahwa benar, pada Bulan September 2010 di rekening terdakwa terdapat dana yangnominal cukup untuk mencairkan uang sejumlah Rp. 157.000.000
    Cek CK 506052 An. FamiliaMobil dengan No. Rekening 0430686089 dengan nilai uang sebesar Rp.157.000.000, (seratus lima puluh tujuh juta rupiah) dan tertanggal pencairan 16Desember 2011, tetap terlampir dalam berkas perkara.5. Membebankan biaya perkara ini kepada negara.Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim PengadilanNegeri Banda Aceh pada hari Selasa, tanggal 03 Desember 2013, oleh kami: H. MAKARODAHAFAT, SH.,M.Hum., sebagai Hakim Ketua Majelis; H. MUKHTAR AMIN, SH.