Ditemukan 2 data
112 — 26
Put.51349/PP/M.IIA/16/2014
48 — 33 — Berkekuatan Hukum Tetap
./2014tanggal 19 November 2014;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat yang bersangkutan ternyataPemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telahmengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan PengadilanPajakNomor Put.51349/PP/M.IIA/16/2014tanggal 1 April 2014yang telahberkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon PeninjauanKembali dahulu sebagai Terbanding, dengan
PPN kurang bayar dan sanksikenaikan berdasarkan SKPKB yang telah dibayarkan sebesarRp1.764.241.152,00 ditambah PPN lebih bayar sebesarRp494.903.976,00);Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.51349/PP/M.IIA/16/2014tanggal 1 April 2014 yang telah berkekuatan hukum tetaptersebut adalah sebagai berikut: Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap KeputusanDirektur Jenderal Pajak Nomor KEP2256/WPJ.07/2012 tanggal 26November 2012, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak KurangBayar
Oracle Indonesia, NPWP01.071.037.4058.000, beralamat di Sentral Senayan Office Tower Lt. 9,Jalan Asia Afrika Nomor 8, Jakarta 10270;Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatanhukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.51349/PP/M.IIA/16/2014tanggal 1 April 2014, diberitahukan kepada Pemohon PeninjauanKembali pada tanggal 15 April 2014, kemudian terhadapnya oleh PemohonPeninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis diKepaniteraan Pengadilan Pajak
Putusan Nomor1054/B/PK/PJK/201 7PERTIMBANGAN HUKUM :Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembalidiajukan pada tanggal 15 Juli 2014, sedangkan pemberitahuan putusan yangtelah mempunyai kekuatan hukum tetap, yaitu Putusan Pengadilan PajakNomor Put.51349/PP/M.IIA/16/2014tanggal 1 April 2014, telah dilakukan padatanggal 15 April 2014, sehingga permohonan tersebut telah melewati tenggangwaktu 3 (tiga) bulan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 92 UndangUndangNomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan