Ditemukan 1 data
Yawasadodo Sihura
Tergugat:
PT AXA Financial Indonesia
139 — 108
M E N G A D I L I
Dalam Eksepsi
- Menolak Eksepsi Tergugat ;
Dalam Pokok Perkara
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;
- Menyatakan Tergugat telah cidera janji (wanprestasi) untuk melaksanakan kewajiban sesuai yang tercantum dalam Polis;
- Menyatakan bahwa Perjanjian Asuransi Jiwa yang tertuang dalam Polis Nomor: 570-5148491 adalah sah dan mengikat menurut hukum;
- Menghukum Tergugat untuk membayar Hak
atas Manfaat Uang Pertanggungan akibat meninggal dunia berdasarkan Polisi Manfaat Dasar (Manfaat Meninggal) dari Nomor Polis: 570-5148491 dengan jumlah uang Pertanggungan Rp.728.000.000,- (tujuh ratus dua puluh delapan juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini yang ditaksir sejumlah Rp.574.000,- (lima ratus tujuh puluh empat ribu rupiah) ;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;