Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-03-2023 — Putus : 18-12-2023 — Upload : 01-02-2024
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 269/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL
Tanggal 18 Desember 2023 — Penggugat:
Yawasadodo Sihura
Tergugat:
PT AXA Financial Indonesia
139108
  • M E N G A D I L I

    Dalam Eksepsi

    • Menolak Eksepsi Tergugat ;

    Dalam Pokok Perkara

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;
    2. Menyatakan Tergugat telah cidera janji (wanprestasi) untuk melaksanakan kewajiban sesuai yang tercantum dalam Polis;
    3. Menyatakan bahwa Perjanjian Asuransi Jiwa yang tertuang dalam Polis Nomor: 570-5148491 adalah sah dan mengikat menurut hukum;
    4. Menghukum Tergugat untuk membayar Hak
    atas Manfaat Uang Pertanggungan akibat meninggal dunia berdasarkan Polisi Manfaat Dasar (Manfaat Meninggal) dari Nomor Polis: 570-5148491 dengan jumlah uang Pertanggungan Rp.728.000.000,- (tujuh ratus dua puluh delapan juta rupiah);
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini yang ditaksir sejumlah Rp.574.000,- (lima ratus tujuh puluh empat ribu rupiah) ;
  • Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;