Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-11-2019 — Putus : 19-12-2019 — Upload : 21-12-2019
Putusan DILMIL I 01 BANDA ACEH Nomor 98-K/PM.I-01/AU/XI/2019
Tanggal 19 Desember 2019 — Oditur:
W. Marpaung, S.H.
Terdakwa:
Reza Fauzan Siddiq
22260
  • Menyatakan Terdakwa tersebut diatas yaitu : Reza Fauzan Siddiq, Kopda, NRP 520497 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Desersi dalam waktu damai.
2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :
a. Pidana pokok : Penjara selama 10 (sepuluh) bulan.
b. Pidana tambahan : Dipecat dari dinas Militer.
3. Menetapkan barang bukti berupa surat:
a.