Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-08-2022 — Putus : 12-10-2022 — Upload : 19-10-2022
Putusan DILMIL I 04 PALEMBANG Nomor 70-K/PM.I-04/AU/VIII/2022
Tanggal 12 Oktober 2022 — Oditur:
Yafriza Gutubela, S.H.
Terdakwa:
M. Yusuf Timor Asharianto
16814
  • Yusuf Timor Asharianto, Kopda Adm NRP 529949, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: Desersi dalam waktu damai.

    2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan:

    - Pidana pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan.