Ditemukan 1 data
Yafriza Gutubela, S.H.
Terdakwa:
M. Yusuf Timor Asharianto
168 — 14
Yusuf Timor Asharianto, Kopda Adm NRP 529949, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: Desersi dalam waktu damai.
2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan:
- Pidana pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan.