Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-11-2021 — Putus : 10-02-2022 — Upload : 19-02-2022
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 957/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim
Tanggal 10 Februari 2022 — Penuntut Umum:
DEWI APRILYANTI, SH
Terdakwa:
ANDI SYAHBUDIN
4311
  • denda sebesar Rp. 3.000.000.000,-(Tiga Milyar Rupiah) subsidair 1 (Satu) Tahun ;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
  • Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menyatakan barang bukti berupa :
    • 1.300 butir jenis ekstasy atau berat brutto 532,96