Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-08-2022 — Putus : 03-11-2022 — Upload : 20-01-2023
Putusan DILMIL II 11 YOGYAKARTA Nomor 38-K/PM.II-11/AU/VIII/2022
Tanggal 3 Nopember 2022 — Oditur:
Agus Muharom, SH.,MH.
Terdakwa:
Eko Wiyatno
14813
  • Menyatakan Terdakwa Eko Wiyatno, Kopda NRP 539593, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana:
Kesatu : Tanpa hak mempunyai dalam miliknya, membawa dan mempergunakan sesuatu senjata api dan munisi.
Dan
Kedua : Penganiayaan.
2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.