Ditemukan 1 data
122 — 39
Menyatakan hak Penuntutan Oditur Militer atas Terdakwa Sarpin, Serma NRP. 544368, Dan Unit Tim Intel Korem 032/WBR, tidak dapat diterima karena Terdakwa meninggal dunia.
Bahwa didalam persidangan Oditur Militer menjelaskanTerdakwa Sarpin, Serma NRP. 544368, Dan Unit Tim Intel Korem032/WBR tidak dapat hadir dipersidangan karena sudah MeningggalDunia sesuai surat dari Harmen, Kapten Inf. NRP.21950021140874 selaku Dan Tim Intel Rem 032/WBR Nomor :R/13/LAPSUS X/ 2016 tanggal 10 Oktober 2016 tentang laporantelah meninggal dunia An. Sarpin, Serma NRP. 544368, Dan UnitTim Intel Korem 032/WBR pada hari Kamis tanggal 6 Oktober 2016pukul 21.40 Wib di RS.
Bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdiatas, maka kewenangan penuntutan pidana terhadap perbuatanyang didakwakan kepada Terdakwa Sarpin, Serma NRP. 544368,Dan Unit Tim Intel Korem 032/WBR, harus dinyatakan gugur karenaTerdakwa meninggal dunia.Bahwa barang bukti dalam perkara ini berupaSuratsurat :1 (satu) lembarfoto copy hitungan Koran psikotes.4 (empat) lembar foto copy soal psikotes dan jawaban.4 empat) lembar foto copy soal Akademik/ mental ideologi1 (satu) lembar bukti pendaftaran
Menyatakan hak Penuntutan Oditur Militer atas Terdakwa Sarpin, Serma NAP.544368, Dan Unit Tim Intel Korem 032/WBR, tidak dapat diterima karena Terdakwameninggal dunia.2.