Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 18-12-2006 — Upload : 22-09-2011
Putusan DILMIL II 09 BANDUNG Nomor 241-K/PM.II-09/AD/XII/2006
Tanggal 18 Desember 2006 — Kapten Inf ZAINAL ARIEFIN
2415
  • Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu ZAINAL ARIEFIN KAPTEN INF NRP. 575339, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Penipuan. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 3 (tiga) bulan. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
    . : Kapten Inf / 575339.Jabatan i Pa Jasmil.Kesatuan : Seskoad.Tempat dan tgl.lahir : Simpang Niru Palembang, 20April 1964.Jenis kelamin: Laki laki.Kewarganegaraan : Indonesia.Agama : ls loam.Alamat tempat tinggal : Asrama Seskoad Jl.Merdeka No.H18 Bandung.Terdakwa ditahan oleh Hakim Ketua selama 30 hari sejaktanggal 1 Nopember 2006 sampai dengan tanggal 30 Nopember 2006berdasarkan Penetapan Penahanan Nomor : TAPHAN/27/K/AD/PM.II09/XI/ 2006 tanggal 1 Nopember 2006, diperpanjang oleh KadilmilIl 09
    Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu) ZAINALARIEFIN KAPTEN INF NRP. 575339, terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Penipuan.2.