Ditemukan 1 data
59 — 26
Penggugat, Tergugat I, II dan III sebagai penerima wasiat wajibah dari almarhumah Misi binti Suppu;
- Menetapkan bagian masing-masing sebagai berikut :
- Penggugat mendapatkan bagian seluas = 73,84 m atau 5,55 %;
- Tergugat I mendapatkan bagian seluas = 73,84 m atau 5,55 %;
- Tergugat II mendapatkan bagian seluas = 73,84 m atau 5,55 %;
- Tergugat III mendapatkan bagian seluas = 606,28 m atau 38,85 %;
- Tergugat IV mendapatkan bagian seluas = 590,78
tersebutharus dibagikan kepada Penggugat, Tergugat I, Il dan Tergugat Ill secarabersama dengan pembagian yang sama besar, sehingga masingmasingmemperoleh bagian seluas 73,84 m;Menimbang, bahwa khusus Tergugat III Sangnging karena ia selainmemperoleh hibah dari almarhumah Misi, juga mendapatkan bagianmelalui wasiat wajibah, maka bagian Sangnging adalah 443,08 m +73,84 m = 516,92 m;Menimbang, bahwa sementara Tergugat IV sebagai ahli waris satusatunya dari Misi binti Suppu medapatkan seluruh sisa seluas 590,78
Tergugat IV mendapatkan bagian seluas = 590,78 m atau 44,4 %;7. Menghukum Tergugat , II, Ill dan 1V untuk membagi dan menyerahkanbagian masingmasing;8. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;9.