Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-03-2024 — Putus : 26-03-2024 — Upload : 01-04-2024
Putusan PN PRAYA Nomor 69/Pdt.P/2024/PN Pya
Tanggal 26 Maret 2024 — Pemohon:
SANAH
95
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menetapkan bahwa Pemohon lahir dengan nama SANAH, lahir di Renseng, tanggal 01 Juli 1969 sebagaimana tersebut dalam sebagaimana tersebut dalam Akta Kelahiran Nomor 5202-LT-03072023-0105 milik Pemohon;
    3. Menetapkan memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki identitas Pemohon pada Passport R 591156 yang tertulis nama SANAH RADIAH, lahir di Batu Jangkih, tanggal 15 Oktober