Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-11-2020 — Putus : 22-02-2021 — Upload : 09-04-2021
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 1037/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Pst
Tanggal 22 Februari 2021 — Penuntut Umum: 1.SORTA APRIANI T., SH. 2.NUGRAHA, SH 3.RIMA D, SH 4.ISMI K., SH. Terdakwa: ARIEF RAKHMAN bin YULIANTO
440
  • pidana denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;Menetapkan agar masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahananMenetapkan barang bukti berupa :1(satu) bungkus plastic klip narkotika berisikan daun-daun kering jenis tembakau sintetis dengan berat netto 6,5202