Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 14-09-2021 — Upload : 04-02-2022
Putusan PN SURABAYA Nomor 11/Pdt.Sus-Gugatan Lain-Lain/2021/PN Niaga Sby
Tanggal 14 September 2021 — Dr. M. ACHSIN, S.E., S.H., M.M., M.Kn., M.Ec.Dev., M.Si., Ak CA., CPA., CRA.,CLA., CLI., NASRULLAH, S.H., M.M., CRA., CLA., CLI Melawan 1. DINAS PEKERJAAN UMUM PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA, Dkk
18873
  • Citra Gading Asritama (dalam Pailit) sebesar 60,3734% dengan nilai Tagihan Rp.22.557.175.089 (dua puluh dua milyar lima ratus lima puluh tujuh juta seratus tujuh puluh lima ribu delapan puluh sembilan rupiah) Atau 60,3725% senilai Rp.22.552.704.268 (dua puluh dua milyar lima ratus lima dua juta tujuh ratus empat ribu dua ratus enam puluh delapan rupiah);3. Menyatakan batal demi hukum Berita Acara Rapat Perhitungan Hasil Opname Lapangan No. 224/CBD.II/DPU/III/2018 Tanggal 29 Maret 2018;4.
    Citra Gading Asritama (Dalam Pailit) telah mengerjakan pekerjaanya sebesar 60,3734%;7. Menyatakan kewajiban pembayaran piutang yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat adalah bagian dari harta pailit milik PT.Citra Gading Asritama (Dalam Pailit); 8. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh perkerjaan pembangunan infrastruktur kawasan Centra Bisnis Distrik Tenggarong kepada PT.
    Citra Gading Asritama (Dalam Pailit) beserta dengan denda, sebesar 60,3734% dengan nilai Tagihan Rp.22.557.175.089 (dua puluh dua milyar lima ratus lima puluh tujuh juta seratus tujuh puluh lima ribu delapan puluh sembilan rupiah) ATAU 60,3725% senilai Rp.22.552.704.268 (dua puluh dua milyar lima ratus lima dua juta tujuh ratus empat ribu dua ratus enam puluh delapan rupiah);9.