Ditemukan 1 data
188 — 73
Citra Gading Asritama (dalam Pailit) sebesar 60,3734% dengan nilai Tagihan Rp.22.557.175.089 (dua puluh dua milyar lima ratus lima puluh tujuh juta seratus tujuh puluh lima ribu delapan puluh sembilan rupiah) Atau 60,3725% senilai Rp.22.552.704.268 (dua puluh dua milyar lima ratus lima dua juta tujuh ratus empat ribu dua ratus enam puluh delapan rupiah);3. Menyatakan batal demi hukum Berita Acara Rapat Perhitungan Hasil Opname Lapangan No. 224/CBD.II/DPU/III/2018 Tanggal 29 Maret 2018;4.
Citra Gading Asritama (Dalam Pailit) telah mengerjakan pekerjaanya sebesar 60,3734%;7. Menyatakan kewajiban pembayaran piutang yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat adalah bagian dari harta pailit milik PT.Citra Gading Asritama (Dalam Pailit); 8. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh perkerjaan pembangunan infrastruktur kawasan Centra Bisnis Distrik Tenggarong kepada PT.
Citra Gading Asritama (Dalam Pailit) beserta dengan denda, sebesar 60,3734% dengan nilai Tagihan Rp.22.557.175.089 (dua puluh dua milyar lima ratus lima puluh tujuh juta seratus tujuh puluh lima ribu delapan puluh sembilan rupiah) ATAU 60,3725% senilai Rp.22.552.704.268 (dua puluh dua milyar lima ratus lima dua juta tujuh ratus empat ribu dua ratus enam puluh delapan rupiah);9.