Ditemukan 1 data
9 — 4
Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tanah Grogot untuk mengirimki=an salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agaam Kecamatan tempat dilangsungkannya pernikahan Penggugat dan Tergugat untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;
4. membenakna kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 60.1000,- (enam ratus satu ribu rupiaa);