Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-02-2015 — Putus : 25-02-2015 — Upload : 04-03-2015
Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 44/Pdt.P/2015/PN.Bpp
Tanggal 25 Februari 2015 — MUHAMMADIAH, Polewali mamasa , 31 Desember 1972, Agama : Islam , Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil, Alamat : Jl. S. Parman No.86 RT.030 Kelurahan Gunung Sari Ulu Kecamatan Balikpapan Tengah Kota Balikpapan
264
  • T 601400 yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Polewali yaitu dari Manjopai , 09 Nopember 1972 menjadi Polewali mamasa , 31 Desember 1972 , sesuai dengan yang tercantum didalam Surat keterangan Nomor : 471 / 0121 / SEKR / 2015 yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan tertanggal 04 Februari 2015 atas nama Pemohon; ----------------------------------------3.
    akan pergi menunaikan ibadahumroh dan untuk itu Pemohon berkeinginan untuk menghidupkan kembali ataumemperpanjang Paspor Pemohon No.T601400 yang diterbitkan oleh Kantor ImigrasiPolewali tersebut ; e Bahwa Pemohon telah datang ke kantor Imigrasi Balikpapanb dengan maksud untukmenghidupkan kembali atau memperpanjang Paspor Pemohon No.T601400 denganmenyerahkan persyaratan dokumen aministrasi yang diperlukan pada kantor ImigrasiBalikpapan ; e Bahwa ternyata permohonan perpanjangan Paspor pemohon No.T 601400
    T 601400 tersebut adalah : Manjopai , 09 Nopember 1972 ,semestinya ditulis Polewali Mamasa , 31 Desember 1972 sesuai dengan yangtercantum didalam Surat keterangan Nomor : 471 / 0121 / SEKR / 2015 yangditerbitkan oleh Dinas kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan tertanggal04 Februari 2015 atas nama Pemohon ;e Bahwa atas anjuran dan petunjuk dari petugas kantor Imigrasi Balikpapan , bahwauntuk menghidupkan kembali atau memperpanjang Paspor pemohon tersebut bisasaja dilakukan asalkan tempat
    T 601400 tersebut dibetulkan atau disesuaikan dengantempat, tanggal dan bulan kelahiran Pemohon yang tercantum dalam Suratketerangan Nomor : 471 / 0121 / SEKR / 2015 yang diterbitkan oleh Dinaskependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan tertanggal 04 Februari 2015 atasnama Pemohon dengan Penetapan Pengadilan NegeriBalikpapan ;Bahwa pemohon berkeinginan untuk membetulkan tempat , tanggal dan bualnkelahiran Pemohon yang tertulis dalam Paspor Pemohon tersebut yaitu dari Manjopai, 09 Nopember 1972
    T 601400 atas nama Pemohon, diberi tanda bukti P5 Foto copy sesuai dengan aslinya dan telah dimeteraicukup ,ljasah SI atas nama Pemohon yang dikeluarkan oleh SekolahTinggi Agama Islam Balikpapan, diberitandabuktiP 5 ;6 Foto copy sesuai dengan fotocopynya dan telah dimeterai cukup ,Surat keputusan Kepala Kantor Wilayah kementerian Agama ProvinsiKalimantan Timur atas nama Pemohon, diberi tanda bukti P 6 ;B.
    T 601400 yangditerbitkan oleh Kantor Imigrasi Polewali yaitu dari Manjopai , 09 Nopember 1972menjadi Polewali mamasa , 31 Desember 1972 , sesuai dengan yang tercantumdidalam Surat keterangan Nomor : 471 / 0121 / SEKR / 2015 yang diterbitkan olehdinas kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan tertanggal 04 Februari 2015atas nama Pemohon,; 3.