Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-03-2017 — Putus : 21-06-2017 — Upload : 11-10-2017
Putusan PN PEKANBARU Nomor 15/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Pbr
Tanggal 21 Juni 2017 — PT. Chevron Pasific Indonesia Vs NOFEL, S.H., M.H.
165369
  • Menolak Gugatan Rekonvensi dari Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya ;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - Menghukum Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi membayar biaya perkara yang timbul sampai saat ini sejumlah Rp.604.990,- (enam ratus empat ribu sembilan ratus sembilan puluh rupiah) ;
    Penggugat Rekonvensi sebesar berapa besarnya nilaiBonus Penggugat Rekonvensi pada tahun sebelumnya ;Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar segala hakhakPenggugat Rekonvensi sesuai dengan Amar Putusan Majelis dalamRekonvensi sebagaimana disebutkan di atas pada angka 41 s/d 46 ;Menolak Gugatan Rekonvensi dari Penggugat Rekonvensi untuk selain danselebihnya ;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSIMenghukum Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi membayar biayaperkara yang timbul sampai saat ini sejumlah Rp.604.990