Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-06-2023 — Putus : 02-08-2023 — Upload : 03-08-2023
Putusan PN DEMAK Nomor 110/Pid.Sus/2023/PN Dmk
Tanggal 2 Agustus 2023 — Penuntut Umum:
1.EILLEN MAULIDYA SAVIRA, S.H.
2.FARISAL KURNIAWAN AKBAR, SH
Terdakwa:
AAN PRAMONO BIN MUHAMMAD JUPRI
5957
  • pidana membuat, dan mempunyai persediaan bahan peledak tanpa izin;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    1. 1 (satu) bungkus serbuk petasan (bahan peledak) seberat 608,17