Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-04-2020 — Putus : 23-04-2020 — Upload : 28-04-2020
Putusan PN BANGKALAN Nomor 107/Pdt.P/2020/PN Bkl
Tanggal 23 April 2020 — Pemohon:
IMAYATI
165
  • MENETAPKAN :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
    2. Menyatakan Paspor Republik Indonesia Nomor C 6142979 dari Kantor Imigrasi Batam, atas nama IMAYATI, lahir di Bangkalan, pada tanggal 5 Mei 1986, tidak mempunyai kekuatan hukum ;
    3. Memberi Ijin kepada Pemohon untuk membetulkan penulisan identitas Pemohon dalam Paspor Republik Indonesia Nomor C 6142979 dari Kantor Imigrasi Batam, atas nama IMAYATI, lahir di Bangkalan, pada tanggal 10 Mei 1980 ;
    4. Memerintahkan
    melalui Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Petugas Kantor Pelayanan Imigrasi untuk dilakukan pembetulan penulisan identitas Pemohon dalam Paspor Republik Indonesia Nomor C 6142979 dari Kantor Imigrasi Batam, atas nama IMAYATI, lahir di Bangkalan, pada tanggal 5 Mei 1986, menjadi IMAYATI, lahir di Bangkalan, pada tanggal 10 Mei 1980 ;
  • Membebankan biaya perkara permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp. 96.000,00 (sembilan puluh enam ribu rupiah);