Ditemukan 1 data
IMAYATI
16 — 5
MENETAPKAN :
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Menyatakan Paspor Republik Indonesia Nomor C 6142979 dari Kantor Imigrasi Batam, atas nama IMAYATI, lahir di Bangkalan, pada tanggal 5 Mei 1986, tidak mempunyai kekuatan hukum ;
- Memberi Ijin kepada Pemohon untuk membetulkan penulisan identitas Pemohon dalam Paspor Republik Indonesia Nomor C 6142979 dari Kantor Imigrasi Batam, atas nama IMAYATI, lahir di Bangkalan, pada tanggal 10 Mei 1980 ;
- Memerintahkan
melalui Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Petugas Kantor Pelayanan Imigrasi untuk dilakukan pembetulan penulisan identitas Pemohon dalam Paspor Republik Indonesia Nomor C 6142979 dari Kantor Imigrasi Batam, atas nama IMAYATI, lahir di Bangkalan, pada tanggal 5 Mei 1986, menjadi IMAYATI, lahir di Bangkalan, pada tanggal 10 Mei 1980 ;
Membebankan biaya perkara permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp. 96.000,00 (sembilan puluh enam ribu rupiah);