Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-06-2018 — Putus : 03-07-2018 — Upload : 04-07-2018
Putusan PN PEKANBARU Nomor 148/Pdt.P/2018/PN Pbr
Tanggal 3 Juli 2018 — Pemohon:
WIDYANA THALIA
2518
  • Memberikan izin kepada Pemohon untuk penggantian nama Pemohon dalam Paspor No.A 6180223 dari nama WIDIYANA THALIA menjadi WIDYANA THALIA.
  • Memerintahkan kepada Pejabat Kepala Kantor Imigrasi/Pejabat yang berwenang di Kota Pekanbaru untuk menyesuaikan/mengganti nama Pemohon dimaksud dalam Paspor No.A 6180223 untuk melakukan catatan pengesahan dalam Paspor tersebut dan mendaftarkan penyesuaian nama tersebut dalam buku register yang tersedia untuk itu, setelah menerima salinan resmi penetapan ini.
  • Menghukum Pemohon untuk membayar biaya yang timbul akibat permohonan ini sejumlah Rp 171.000,- (seratus
    KTP, KK;Bahwa nama pemohon tersebut dalam KTP, KK dan Akta Surat Lahirdengan nama WIDYANA THALIA, akan tetapi didalam Paspor pemohontertulis dengan nama WIDIYANA THALIA sehingga pemohon bermaksudmengganti nama pemohon yang ada di Paspor menjadi WIDYANATHALIA;Bahwa nama pemohon bermaksud menyesuaikan nama pemohontersebut guna untuk mempermudah segala urusan pemohon di instansiinstansi yang berwenang;Bahwa untuk penggantian dalam hal melakukan catatan pengesahanatas nama pemohon dalam Paspor No.A 6180223
    Memberikan izin kepada pemohon untuk penggantian nama pemohondalam Paspor No.A 6180223 dari nama WIDIYANA THALIA menjadiWIDYANA THALIA.3.
    Memerintahkan kepada Pejabat Kepala Kantor Imigrasi/Pejabat yangberwenang di Kota Pekanbaru untuk menyesuaikan/mengganti namapemohon dimaksud dalam Paspor No.A 6180223 untuk melakukancatatan pengesahan dalam Paspor tersebut dan mendaftarkanpenyesuaian nama tersebut dalam buku register yang tersedia untukitu.Halaman 2 dari 8 Penetapan Nomor 148/Padt.P/2018/PN Pbr4.
    Fotocopy Paspor No.A 6180223 atas nama WIDIYANA THALIA, yangdiberi tanda P5;Menimbang, bahwa selain mengajukan buktibukti surat, Pemohon jugamengajukan saksisaksi yang memberikan keterangan dibawah sumpahyaitu:1.
    Memberikan izin kepada Pemohon untuk penggantian nama Pemohondalam Paspor No.A 6180223 dari nama WIDIYANA THALIA menjadiWIDYANA THALIA.3. Memerintahkan kepada Pejabat Kepala Kantor Imigrasi/Pejabat yangberwenang di Kota Pekanbaru untuk menyesuaikan/mengganti namaPemohon dimaksud dalam Paspor No.A 6180223 untuk melakukancatatan pengesahan dalam Paspor tersebut dan mendaftarkanpenyesuaian nama tersebut dalam buku register yang tersedia untukitu, setelah menerima salinan resmi penetapan ini.4.