Ditemukan 1 data
109 — 38
kepada Bendahara Umum Negara Untuk Dibukukan seperlunya berikut lampiran-lampirannya;71) 1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 633279W/060/109 tanggal 01 Mei 2012, Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 00059/KANWIL/BPN/2012 tanggal 24 April 2012 sebesar *nihil* untuk pengggantian uang persediaan untuk keperluan belanja barang kepada Bendahara Umum Negara Untuk Dibukukan seperlunya berikut lampiran-lampirannya;72) 1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 629294W
keperluan belanja barangkepada Bendahara Umum Negara Untuk Dibukukan seperlunya berikutlampiranlampirannya;1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor:633279W/060/109 tanggal 01 Mei 2012, Surat Perintah Membayar (SPM)Nomor: 00059/KANWIL/BPN/2012 tanggal 24 April 2012 sebesar *nihil*untuk pengggantian uang persediaan untuk keperluan belanja barangkepada Bendahara Umum Negara Untuk Dibukukan seperlunya berikutlampiranlampirannya;1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor:629294W
keperluan belanja barang kepadaBendahara Umum Negara Untuk Dibukukan seperlunya berikut lampiranlampirannya;1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor:633279W/060/109 tanggal 01 Mei 2012, Surat Perintah Membayar (SPM)Nomor: 00059/KANWIL/BPN/2012 tanggal 24 April 2012 sebesar *nihil* untukpengggantian uang persediaan untuk keperluan belanja barang kepadaBendahara Umum Negara Untuk Dibukukan seperlunya berikut lampiranlampirannya;1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor:629294W
Putusan No.: 14/Pid.Sus/TPK/2016/PN.Kdi72)73)74)75)Bendahara Umum Negara Untuk Dibukukan seperlunya berikut lampiranlampirannya;1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor:629294W/060/111 tanggal 30 Maret 2012, Surat Perintah Membayar (SPM)Nomor: 00033/KANWIL/BPN/2012 tanggal 29 Maret 2012 sebesarRp.12.000.000, (dua belas juta rupiah) untuk pengggantian uang persediaanuntuk keperluan belanja barang non oprasional kepada BENDAHARAPENGELUARAN KANTOR WILAYAH BPN PROV.SULTRA JL.