Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-04-2021 — Putus : 21-04-2021 — Upload : 26-04-2021
Putusan PN SUMEDANG Nomor 248/Pdt.G.S/2021/PN Smd
Tanggal 21 April 2021 — Penggugat:
Een
Tergugat:
Pemerintah Republik Indonesia cq. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat cq. Dirjen Sumber Daya Air Balai Besar Wilayah Cimanuk-Cisanggarung cq. Satuan Kerja Non Vartikal Tertentu Pembangunan Bendungan
3314
    1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
    2. Menyatakan Penggugat berhak sebagai Penerima Uang Tunai Untuk Rumah Pengganti sebesar Rp. 122.591.200 (seratus dua puluh dua juta lima ratus sembilan puluh satu ribu dua ratus rupiah) sebagaimana Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015, atas bangunan rumah tinggal Panggung Darurat milik Penggugat yang dibangun di atas tanah seluas 635,8 M2 milik ERAH BINTI MINTAREJA (Nenek Penggugat) terletak di Kampung